Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Kabupaten Madiun juga ikut menyelenggarakan Pelayanan di Mall Pelayanan Publik. Adapun jenis layanan yang di layani antara lain:
1.Usulan Masuk Dtks ( Kurang Lebih 3 Bulan)
2.Usulan BPNT Sembako (Bila Masih Ada Kuota)
3.Usulan PKH (Bila Masih Ada Kuota)
4.JKN KIS PBID dan KIS PBIN (Bila Masih Ada Kuota) (7 Hari – 30 Hari)
5.Surat Keterangan Masuk DTKS Untuk Reaktifasi Kis Pbin (Bila Sudah Masuk Dtks) (2 – 7 Hari Kerja)
6.Rekomendasi Berobat (Surat Keterangan Miskin) (1 – 2 Hari Kerja)
7.Surat Keterangan Masuk DTKS untuk Rekomendasi KIP dan KIP Kuliah (2 – 7 Hari Kerja)
8.Surat Keterangan Masuk DTKS untuk Rekomendasi Subsidi Listrik Oleh Operator Masing-Masing Kecamatan (Bila Masih Ada Kuota)