Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun

EMAIL @madiunkab.go.id / dinsoskabmdn@gmail.com
KONTAK 0351-495359 / 081130105000
  • Home
  • /
  • ARAHAN BUPATI MADIUN KEPADA PENDAMPING SOSIAL KABUPATEN MADIUN

ARAHAN BUPATI MADIUN KEPADA PENDAMPING SOSIAL KABUPATEN MADIUN

Pada tanggal 03 Agustus 2021 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dipendopo Muda Graha Kabupaten Madiun di adakan pertemuan antara Bapak Bupati Madiun dengan para Pendamping Sosial di Kabupaten Madiun. Adapun yang di Undang adalah Pendamping PKH, Pendamping BSP, Pendamping TKSK dan Pendamping SLRT.

Dalam acara ini Bapak Bupati memberikan arahan agar semua pendamping Sosial ikut serta dalam mengedukasi dan Sosialisasi masalah penanganan COVID 19 kepada masyarakat. Karena para pendamping ini selalu berhadapan dengan masyarakat sehingga di harapkan dalam Cek lokasi, pemberian bantuan, KPM yang mengambil bantuan harus menggunakan Protokol Kesehatan, yaitu

  1. Mencuci Tangan
    Rutin mencuci tangan hingga bersih adalah salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan virus corona. Untuk hasil yang maksimal, kamu disarankan untuk mencuci tangan setidaknya selama 20 detik beberapa kali sehari, terutama saat: Sebelum memasak atau makan; Setelah menggunakan kamar mandi; Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin. Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya, gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan kadar 60 persen.
  1. Memakai Masker
  2. Menjaga Jarak
    Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi adalah menjaga jarak.
  3. Menjauhi Kerumunan
    Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi.
  4. Mengurangi Mobilitas
    Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus jahat ini. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.

Juga dalam hal ini khusus untuk E-warung yang menyediakan Bahan pokok Sembako untuk penerimaan BPNT. Diharapkan semua bahan yang di jual kepada para KPM BPNT Sembako menggunakan Produk-Produk lokal di Kabupaten Madiun.

Untuk Perbaikan Data Kesejahteraan Sosial di mohon untuk semua Pendamping Sosial untuk tanggap, sehingga perbaikan bisa maksimal. Dalam hal ini Pendamping Sosial harus merapat dengan pihak Desa atau Kelurahan, karena untuk perbaikan DTKS harus ada sinergi antara Operator desa dengan para Pendamping Sosial.

Dalam penanganan masyarakat kurang mampu yang memerlukan pengajuan JKN KIS, SKTM, Surat Keterangan DTKS mohon dilayani sesuai dengan alur dan prosedur yang telah ada. Dimana sekarang Kabupaten Madiun sudah memiliki Mall Pelayanan, maka untuk pengajuan-pengajuan tersebut Masyarakat kurang mampu bisa langsung datang ke Mall Pelayanan dengan membawa Persyaratan yang telah di tentukan.