Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun

EMAIL @madiunkab.go.id / dinsoskabmdn@gmail.com
KONTAK 0351-495359 / 081130105000
  • Home
  • /
  • CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN DTKS UNTUK KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN DTKS UNTUK KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

Cara mengurus Surat Keterangan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Warga yang mengajukan Surat Keterangan masuk DTKS Datang ke Mall Pelayanan dengan membawa:

1. Surat Keterangan masuk DTKS dari Desa yang berisi bahwa yang bersangkutan sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan Nomor ID DTKS didalamnya

2. Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)

Setelah itu akan di proses untuk penerbitan Surat Keterangan DTKS nya dengan waktu sejak pengajuan kurang lebih 2 hari sampai dengan 7 hari.

Untuk Penerbitan Surat Keterangan DTKS di Dinas Sosial Kabupaten Madiun tidak di Pungut biaya (GRATIS)