Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun

EMAIL @madiunkab.go.id / dinsoskabmdn@gmail.com
KONTAK 0351-495359 / 081130105000
  • Home
  • /
  • PROSEDUR ADOPSI ANAK

PROSEDUR ADOPSI ANAK

  1. LATAR BELAKANG

            Bagi banyak orang, cara lain untuk menjadi orang tua adalah dengan mengadopsi atau mengangkat anak. Adopsi anak bukan merupakan hal baru, karena praktek ini sudah dilakukan sejak lama. Namun tidak banyak yang tahu bagaimana prosedur mengadopsi anak yang resmi.  Kebanyakan dari mereka hanya mengurus sampai notaris dan ini merupakan prosedur yang belum resmi. Salah –  salah  justru anak yang diadopsi tidak mendapatkan hak-haknya dari orang tua angkat, sehingga banyak terjadi kasus penganiayaan terhadap anak angkat.

Di Idonesia, proses adopsi anak telah diatur oleh pemerintah, terdapat persyaratan dan prosedur yang benar untuk menjamin hak-hak anak terlindungi. Tidak sembarangan orang diperbolehkan untuk mengadopsi anak.

  1.  PRINSIP DASAR PENGANGKATAN ANAK :
  2. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengangkatan anak yang dilakukan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
  4. Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama denga agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA). Apabila calon orang tua anak berbeda agama antara suami dan istri maka calon orang tua tersebut tidak dapat melakukan pengangkatan anak.
  5. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum remidium).
  1. APA SAJA SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK MENGADOPSI ANAK ?

        Prosedur adopsi anak di indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2007 dan  Permensos nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.  Sebelum mengadopsi anak, anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun.
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga) puluh tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA.
  4. Mampu secara ekonomi dan sosial.
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
  6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi mendapatkan keturunan.
  7. Mengajukan surat permohonan ijin (mengisi blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materei cukup dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut :

1). Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.

2). Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).

3). Surat Keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter specialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).

4). Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi  COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli).

5). Copy akta kelahiran COTA.

6). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli).

7). Copy surat nikah / akta perkawinan COTA (legalisi).

8). Kartu Keluarga dan KTP COTA.

9). Copy akta kelahiran CAA.

10).Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).

11). Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak    

        Yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.

12). Surat pernyataan motivasi COTA diatas kertas bermaterai cukup yang

        menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi  anak

        dan perlindungan anak.

13). Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung

        Tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas

       Bermaterai cukup.

14). Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya

        Mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaknya.

15). Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.

16). Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memperhatikan hibah akan sebagian hartanya bagi anak angkatnya.

17). Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.

18). Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.

19). Foto COTA dan anak angkat ukuran 4X6 masing-masing 2 lembar.

20). Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial setempat.  

IV .APA SAJA PROSEDUR ADOPSI ANAK YANG HARUS DILAKUKAN  ?

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial setempat.
  2. Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan (Home Visit) ke rumah dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga COTA.
  3. Jika dinilai layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat ijin pengasuhan sementara  dan dilakukan pengawasan serta bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
  4. Persidangan dengan menghadirkan minimal 2 saksi.
  5. Penetapan keputusan apakah permohonan disetujui atau ditolak.
  6. Orang tua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementrian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat ijin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diijinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.