Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun

EMAIL @madiunkab.go.id / dinsoskabmdn@gmail.com
KONTAK 0351-495359 / 081130105000
  • Home
  • /
  • KTP, KIA JADI PENGGANTI KARTU JKN KIS

KTP, KIA JADI PENGGANTI KARTU JKN KIS

Warga Negara Indonesia yang Terdaftar dan tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau yang selama ini oleh masyarakat umum di sebut BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan Kartu JKN KIS.

Sejak dua tahun terakhir BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu JKN, karena NIK KTP dapat mendeteksi status kepesertaan warga. Sehingga semua Warga yang terdaftar sebagai peserta bisa langsung menggunakan KTP, KIA.

Untuk warga yang berusia 17 tahun keatas bisa menggunakan KTP, dan untuk warga yang di bawah 17 tahun bisa menggunakan KIA.