INFORMASI PELAYANAN
8.Pelayanan Penerima Bantuan Barang kepada Penyandang Disabilitas;
9.Pelayanan Penerima Bantuan Barang kepada Eks Psikotik;
10.Pelayanan Penerima Bantuan Barang kepada Lanjut Usia;
11.Pelayanan Penerima Bantuan Barang kepada Panti;
12.Pelayanan Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang kepada Fakir Miskin atau Kaum Dhuafa;
13. Pemberian Bantuan l berupa barang kepada korban bencana alam/sosial.
SEMUA PELAYANAN GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA
STANDAR PELAYANAN PUBLIK ADMINISTRASI PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN MADIUN