Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun

EMAIL @madiunkab.go.id / dinsoskabmdn@gmail.com
KONTAK 0351-495359 / 081130105000
  • Home
  • /
  • DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) & ALUR PENDAFTARAN MANDIRI

DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) & ALUR PENDAFTARAN MANDIRI

Dasar hukum pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 28 Tahun 2017.

UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pada : 

  • Pasal 8 & 9 : Verifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota, dan Masyarakat.
  • Pasal 9 ayat 1 – 5 : Pendaftaran aktif Fakir Miskin. 
  • Pasal 10 ayat 1 : Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri dengan berbasis TIK.
  • Pasal 10 ayat 3 : Pemanfaatan Data Terpadu oleh K/L, Pemda, dan masyarakat.
  • Pasal 11 ayat 2 : Data terpadu yang telah ditetap-kan Menteri menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
  • Pasal 36 : Sumber Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain.
  • Pasal 42 : Pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi.

UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada :

  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 3 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin Nasional oleh Pemerintah Pusat.
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 4 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin cakupan daerah provinsi oleh Pemerintah Provinsi.
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 5 , yaitu : Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada :

  • Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada :

  • Pasal 26: Perlindungan hak pribadi.

PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, pada :

  • Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi.

Permensos Nomor 5 Tahun 2019, pada :

  • Pasal 12-25 : Penggunaan Data.

Permensos 28 Tahun 2017, pada :

  • Pasal 5 ayat 1 – 2 : Mekanisme verifikasi dan validasi. 
  • Pasal 5 ayat 1 huruf c : Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan.