Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun

EMAIL @madiunkab.go.id / dinsoskabmdn@gmail.com
KONTAK 0351-495359 / 081130105000
  • Home
  • /
  • DINAS SOSIAL KABUPATEN MADIUN RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENERIMA BANTUAN IURAN JKN KIS

DINAS SOSIAL KABUPATEN MADIUN RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENERIMA BANTUAN IURAN JKN KIS

Pada Hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 Dinas Sosial mengadakan Rapat Koordinasi terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dengan sumber pembiayaan dari Pusat maupun Daerah.  Dalam Rapat tersebut Hadir dalam Undangan yaitu dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, BPJS Cabang Kabupaten Madiun, RSUD Caruban Kabupaten Madiun, RSUD Dolopo Kabupaten Madiun, RSUD Soedhono Provinsi Jawa Timur, RSUD Dungus Provinsi Jawa Timur.

Rapat tersebut di pimpin oleh Bapak Drs AGUNG BUDIARTO selaku PLt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun. Adapun masalah yang di bahas adalah terkait Pelaksanaan dan Penggunaan JKN KIS PBI dari pemerintah di Rumah Sakit di Kabupaten Madiun.

Pada Rapat ini dibahas terkait beberapa Permasalahan mengenai Masyarakat yang sudah memiliki JKN KIS maupun yang belum, khususnya masyarakat yang Sudah masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dari Pemerintah. PBI JKN KIS dalam masalah pelayanan di dalam masalah pengobatan  adalah sama dengan pemilik JKN KIS lainnya. Jadi dalam pelayanan, khususnya untuk pengobatan di Puskesmas, di Rmah Sakit Umum Daerah Kabupaten maupun Provinsi harus bagus dan tidak ada Diskriminasi pelayanan.

Selain itu juga di bahas masalah masyarakat yang memiliki JKN KIS dari pemerintah yang tidak mau menggunakan Fasilitas tersebut. Dalam Keterangannya Bapak PLT Kadinsos “ Untuk masyarakat kurang  mampu dalam pendaftaran ke Pelayanan UGD atau Pelayanan Kesehatan dalam pendaftaran awal bilang, mereka tidak mau menggunakan JKN KIS pemerintah, maka pihak Rumah Sakit harus membuat dan memberikan Surat Pernyataan tidak memakai JKN KIS Pemerintah, agar biar setelah selesai pengobatan tidak ada Komplain dari keluarga pasien”.

Untuk Pasien yang mungkin dari kategori orang kurang mampu dan belum memiliki PBI JKN KIS, maka datanya bisa langsung di kirimkan ke Dinas Sosial yaitu berupa Foto Kartu Keluarga atau Keluarga yang bersangkutan datang langsung ke Dinas Sosial untuk Pendaftaran JKN KIS PBID. Untuk Selanjutnya di Dinas Sosial Kabupaten Madiun akan di tangani sesuai dengan Prosedur yang ada.

Reporter : Sudarto , Romli